PP TUNAS Resmi Berlaku, IDAI Soroti Dampak Media Sosial pada Anak

PP TUNAS jadi langkah awal lindungi anak dari dampak media sosial, IDAI tekankan peran keluarga dan edukasi digital

oleh Aditya Eka PrawiraDiterbitkan 30 Maret 2026, 06:00 WIB
PP TUNAS resmi diterapkan, IDAI soroti dampak negatif media sosial dan pentingnya peran orang tua (Foto dibuat oleh AI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mengatur pembatasan usia penggunaan media sosial, termasuk kewajiban penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang semakin mengkhawatirkan.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis.

"Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Namun, ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dampak Media Sosial pada Tumbuh Kembang Anak

Dalam beberapa tahun terakhir, IDAI menyoroti dampak paparan gawai dan media sosial terhadap anak. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan layar pada usia dini yang berpotensi mengganggu perkembangan otak.

Piprim menegaskan bahwa anak di bawah usia dua tahun tidak seharusnya terpapar gawai. "Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa emas perkembangan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar," tambahnya. 

Paparan berlebihan pada anak yang lebih besar juga dikaitkan dengan berbagai gangguan, mulai dari masalah konsentrasi, gangguan tidur, hingga risiko kesehatan mental.

IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai langkah yang rasional. Pada usia tersebut, anak dinilai mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif untuk menyaring informasi yang mereka terima di dunia digital.

Kebijakan ini juga disebut sebagai langkah protektif dan preventif untuk mengurangi risiko dampak negatif yang telah terbukti secara ilmiah.

"PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan anak dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap," ujar Piprim.

 

PP TUNAS Butuh Dukungan Orang Tua

PP TUNAS resmi diterapkan, IDAI soroti dampak negatif media sosial dan pentingnya peran orang tua (Foto dibuat oleh AI)

Meski demikian, IDAI menegaskan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup. Peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya pendampingan di rumah.

"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi agar orang tua dapat menjalankan perannya dengan lebih baik," ujarnya.

Menurutnya, hubungan yang terbuka antara orang tua dan anak dapat membantu anak lebih mudah berbagi masalah, sehingga tidak mencari pelarian ke dunia maya.

IDAI juga menyadari bahwa tidak semua keluarga memiliki kapasitas dan literasi digital yang sama. Tidak semua anak bisa mendapatkan pendampingan secara optimal setiap saat.

Kesenjangan ini menjadi alasan pentingnya kebijakan berbasis perlindungan struktural seperti PP TUNAS. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perlindungan terhadap anak dapat lebih merata.

Selain itu, anak juga perlu didorong untuk melakukan aktivitas alternatif, seperti bermain di luar, berolahraga, dan bersosialisasi secara langsung.

Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, implementasi PP TUNAS menjadi langkah besar dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

Namun, IDAI menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, hingga orang tua dan pendidik.

"Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia," ujar Piprim.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya