Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Kecelakaan Motor, Ini Syarat dan Prosedurnya

Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan motor, lengkap dengan syarat, prosedur, dan besaran santunan terbaru.

oleh Erfieka SanraDiterbitkan 27 Maret 2026, 20:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. (depositphotos.com/Alesik)

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak masyarakat yang belum tahu cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan motor. Bahkan tidak sedikit yang melewatkan hak santunan karena kurang informasi. Padahal, proses klaim Jasa Raharja sebenarnya cukup jelas dan bisa dilakukan dengan langkah yang tepat.

Agar tidak bingung saat menghadapi situasi darurat, penting untuk memahami alur, syarat, serta prosedur klaim sejak awal. Dengan begitu, kamu bisa memastikan hak sebagai korban kecelakaan tetap terpenuhi tanpa hambatan berarti. Berikut Liputan6.com ulas lengkap cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan motor, melansir dari berbagai sumber.

Apa Itu Jasa Raharja dan Siapa yang Berhak Mendapatkan Santunan?

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan.

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Penerima santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara (dalam negeri), maupun penumpang angkutan umum sah yang mengalami cacat tetap, luka-luka, atau meninggal dunia. Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah (janda/duda, anak, orang tua) atau penguburan jika tidak ada ahli waris. 

Perlu diketahui, tidak semua kejadian ditanggung oleh Jasa Raharja, misalnya kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengemudi, kecelakaan kerja dalam lingkup tugas pekerjaan, dan kecelakaan akibat melanggar hukum. Berikut kategori penerima santunan dikutip dari laman Jasa Raharja:

  • Penumpang Angkutan Umum: Penumpang resmi kendaraan umum (bus, kereta api, pesawat, kapal) yang mengalami kecelakaan.
  • Pengguna Kendaraan Bermotor Pribadi: Korban kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  • Pejalan Kaki/Korban di Luar Kendaraan: Pejalan kaki atau pihak ketiga yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Kecelakaan Motor?

Agar tidak bingung, berikut langkah-langkah klaim asuransi Jasa Raharja yang bisa kamu ikuti. Prosedur klaim terbagi atas dua kategori:

1. Korban Luka-luka

  • Laporkan Kecelakaan ke Pihak Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat laporan resmi ke kepolisian di unit Laka Lantas Polres Setempat. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses klaim.

  • Ajukan Surat Jaminan ke Jasa Raharja

Berikan laporan kepolisian ke Jasa Raharja untuk mendapatkan surat jaminan. Jika rumah sakit bekerja sama dengan Jasa Raharja, surat jaminan dapat diterbitkan langsung

2. Korban Meninggal Dunia

  • Laporkan Kecelakaan ke Pihak Kepolisian

Pihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada Unit Laka Lantas terdekat.

  • Ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja

Ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja untuk proses survei lokasi kejadian dan verifikasi penerima santunan.

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan

Siapkan dokumen seperti KTP korban dan ahli waris, buku nikah (jika korban menikah), akta kelahiran (jika ahli waris anak atau orang tua korban), serta buku tabungan atas nama ahli waris.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar klaim asuransi Jasa Raharja tidak terhambat.

Berapa Besaran Santunan Jasa Raharja?

Setelah dokumen lengkap, pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi. Dalam beberapa kasus, proses pencairan bisa berlangsung cepat, bahkan dalam hitungan hari. Lalu, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja sudah diatur pemerintah dan berlaku secara nasional?

Dikutip dari laman Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara sebagai berikut.

  • Meninggal dunia : Rp50 juta
  • Cacat tetap: hingga Rp50 juta
  • Biaya perawatan: maksimal Rp20 juta (darat dan laut), maksimal Rp25 juta (udara)
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya Ambulans: Rp500

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas, seperti Janda/Duda, Anak-anak dan Orang Tua sah.

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja?

Satu hal yang sering terlewat oleh masyarakat adalah batas waktu pengajuan klaim. Jasa Raharja menetapkan bahwa klaim harus diajukan maksimal 6 bulan sejak kecelakaan terjadi. Jika melewati batas tersebut, hak santunan bisa gugur. Karena itu, penting untuk segera mengurus klaim setelah kejadian, agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima.

Apakah Semua Kecelakaan Motor Ditanggung?

Tidak semua kecelakaan motor bisa mendapatkan santunan. 

Yang ditanggung antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan
  • Korban tabrak lari
  • Penumpang kendaraan umum

Yang Tidak Ditanggung:

  • Kecelakaan tunggal
  • Pelanggaran hukum berat
  • Kejadian di luar jalan umum

Mengetahui syarat dan ketentuan ini sangat penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses klaim Jasa Raharja.

Mengapa Banyak Klaim Jasa Raharja Gagal?

Meski terlihat mudah, masih banyak klaim yang gagal atau tidak cair. Penyebabnya antara lain:

  • Tidak ada laporan polisi
  • Dokumen tidak lengkap
  • Melewati batas waktu klaim
  • Tidak memahami prosedur

Kurangnya informasi menjadi salah satu faktor utama. Bahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa santunan ini sebenarnya sudah termasuk dalam pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun.

Tips Agar Klaim Jasa Raharja Cepat Cair

Agar proses klaim berjalan lancar, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:

  • Segera lapor setelah kecelakaan
  • Pastikan semua dokumen lengkap dan valid
  • Gunakan rumah sakit yang terhubung dengan Jasa Raharja
  • Simpan semua bukti biaya perawatan

Memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan motor adalah hal penting yang sering dianggap sepele. Padahal, santunan ini bisa menjadi penyelamat finansial saat menghadapi situasi darurat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan tidak menunda pengurusan, hak santunan bisa diterima dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.

FAQ Seputar Klaim Jasa Raharja

1. Apakah kecelakaan motor tunggal bisa klaim Jasa Raharja?

Umumnya tidak, karena Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan yang melibatkan pihak lain.

2. Berapa lama proses klaim Jasa Raharja?

Bisa berlangsung cepat, bahkan dalam hitungan hari, tergantung kelengkapan dokumen.

3. Apakah harus datang ke kantor Jasa Raharja?

Tidak selalu. Klaim bisa dilakukan melalui rumah sakit atau sistem digital.

4. Siapa yang menerima santunan jika korban meninggal?

Santunan diberikan kepada ahli waris sah seperti pasangan, anak, atau orang tua.

5. Apa yang harus dilakukan pertama kali setelah kecelakaan?

Segera laporkan kejadian ke polisi dan pastikan korban mendapatkan penanganan medis.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya