Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegur langsung sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026.
Saat meninjau langsung Gerbang Tol Pejagan di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (26/3), Agus menghampiri satu unit truk sumbu tiga yang dihentikan petugas.
Advertisement
Ia pun menegur langsung dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada sopir truk tersebut.
"Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?" tanya Agus seperti dilansir Antara.
"Perusahaan, Pak," jawab sopir tersebut.
Sopir itu juga mengaku bahwa dirinya mengangkut barang dari pabrik.
Agus kemudian mengingatkan sopir truk itu agar tidak melintas lagi di jalan tol selama masa pembatasan operasional angkutan barang.
"Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol," ucapnya.
Pembatasan Operasional Selama Lebaran
Kakorlantas menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran guna menjamin kenyamanan para pemudik.
Ia juga mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus balik. Penindakan terhadap pelanggaran juga telah dilakukan di lapangan.
"Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan."
"Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," pungkasnya.
Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan arus balik.