Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan ilegal jenis revolver dan narkoba jenis sabu, seberat 71 kg selama arus mudik Idul Fitri 2026. Lokasi penangkapan berada di Pelabuhan Merak hingga ruas tol menuju Jakarta.
Untuk senjata api rakitan jenis revolver, digagalkan Ditreskrimum Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB.
Advertisement
Tas penumpang milik KB dan RH asal Pelabuhan Bakauheni terdeteksi di alat X-ray membawa senpi. Keduanya kemudian diamankan Ditreskrimum Polda Banten.
"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis, (26/03/2026).
Senpi ilegal itu dibeli KB seharga Rp 7,7 juta dari SA yang berstatus buronan polisi. Sedangkan RH, berperan sebagai perantara dan mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," terangnya.
Kemudian pengungkapan penyelundupan sabu dengan peristiwa pertama terjadi pada 8 Maret 2026, di Dermaga Eksekutif Merak, dengan tersangka AD dan barang bukti berjumlah 15,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas tersangka.
Kasus kemudian dikembangkan, hingga pada 18 Maret 2026, BR dan MN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,2 kilogram. Saat penangkapan keduanya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran di jalan tol.
"Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi, jalur Lampung-Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi," tuturnya.
Ancaman Pidana
Tersangka AD, BR dan MN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.