Inggris Mulai Batasi Medsos Remaja, TikTok sampai Instagram Bisa Kena Jam Malam

Pemerintah Inggris mulai menguji pembatasan media sosial untuk ratusan remaja. TikTok, Instagram, dan Snapchat bisa dibatasi lewat jam malam.

oleh YusliansonDiterbitkan 26 Maret 2026, 11:34 WIB
Inggris Mulai Batasi Medsos Remaja, TikTok sampai Instagram Bisa Kena Jam Malam. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris dikabarkan sedang melakukan uji coba untuk membatasi penggunaan media sosial (medsos), setelah pembuat undang-undang di negara menolak pelarangan menyeluruh terhadap anak di bawah usia 16 tahun memakai platform tersebut.

Department for Science, Innovation dan Technology atau DSIT akan mulai melakukan uji coba selama enam minggu dengan berbagai opsi pembatasan mengakses media sosial.

Rencananya, uji coba ini akan diawali dengan membatasi akses hanya satu jam per hari, dikenai jam malam digital, dan diminta untuk menonaktifkan aplikasi tertentu sepenuhnya pada 300 remaja di seluruh negeri, sebagaimana dilansir CNBC, Kamis (26/3/2026),

Kebijakan ini muncul setelah wacana pelarangan total medsos untuk anak di bawah 16 tahun ditolak pihak parlemen Inggris. Namun, resistensi itu rupanya tidak membuat pemerintah mundur.

Sebaliknya, London kini memilih jalur lain yang lebih terukur, yakni uji coba langsung di lapangan. Nantinya, DSIT akan membagi keluarga peserta ke dalam empat kelompok berbeda.

Kelompok pertama akan diminta untuk memakai fitur parental controls untuk menghapus atau menonaktifkan aplikasi tertentu, dan kelompok kedua akan membatasi penggunaan aplikasi populer seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat maksimal satu jam per hari.

Untuk kelompok ketiga, DSIT meminta keluarga peserta untuk menerapkan jam malam digital dari pukul 21.00 sampai 07.00. Sementara yang terakhir, akan dibiarkan menggunakan medsos seperti biasa tanpa pembatasan.

Menggunakan metode ini, pemerintah ingin melihat secara langsung apakah ada perubahan perilaku remaja saat akses media sosial dikurangi.

Tak hanya sebatas screen time, uji coba ini juga diharapkan bisa mengetahui dampak pemakaian medsos ini pada kualitas tidur, tingkat stres, suasana hati, hingga kesehatan secara umum.

Langkah ini juga terhubung dengan konsultasi nasional soak digital wellbeing yang sudah dimulai pemerintah Inggris sejak awal tahun. Hingga kini, konsultasi tersebut sudah menerima lebih dari 30.000 tanggapan dari orang tua dan anak. Rencananya, masa konsultasi akan ditutup pada 26 Mei mendatang.

Di sisi lain, tekanan terhadap perusahaan penyedia platform medsos semakin keras. Regulator Inggris seperti Ofcom dan Information Commissioner’s Office juga mendesak Meta, TikTok, dan lainnya untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

Selain di Inggris, gelombang pembatasan akses medsos ini juga terjadi di beberapa negara lain di dunia. Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun memakai media sosial  pada Desember lalu.

Setelah itu, Spanyol dan Prancis juga melakukan hal serupa setelah Majelis Nasional mendukung larangan media sosial untuk anak berumur di bawah 15 tahun, dan akan diberlakukan pada awal tahun ajaran berikutnya pada bulan September jika disetujui Senat.

X Tetapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun

Ilustrasi X (dulu Twitter). (Photo by Abdelrahman Ahmed on Pexels)

Di sisi lain, platform media sosial X (dahulu Twitter) resmi menaikkan batas usia minimum penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai perubahan kebijakan ini sebagai langkah konkret platform global dalam memenuhi regulasi nasional demi memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh manajemen X.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Sabar dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan poin-poin dalam PP TUNAS.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa layanan jejaring sosial dengan kategori risiko tinggi hanya diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Pembersihan Akun Mulai 27 Maret

Ilustrasi: Aplikasi X alias Twitter (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Sabar menambahkan, X telah memperbarui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia untuk mensosialisasikan aturan ini. Sebagai tindak lanjut, X akan memulai langkah moderasi besar-besaran pada akhir bulan ini.

"Dimulai sejak 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum," ungkapnya.

Komdigi memastikan akan melakukan pemantauan berkala guna menjamin proses pembersihan akun tersebut berjalan sesuai jadwal dan memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Peringatan untuk Platform Lain

Keberanian X dalam menyesuaikan kebijakan ini diharapkan menjadi pemacu bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya. Komdigi menegaskan telah menyurati sejumlah platform global agar segera memberikan respons resmi.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," Sabar memungkaskan.

Pemerintah kini menunggu itikad baik dari platform digital lain yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan kebijakan internal mereka dengan hukum nasional guna melindungi hak-hak anak di dunia maya.

Infografis 7 Tips Bijak Gunakan Media Sosial.

Infografis 7 Tips Bijak Gunakan Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya