Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, pengamanan ini merupakan hasil sinergi antara OJK, Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
"Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi OJK dan Polri Perkuat Penegakan Hukum
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya menghadirkan saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi erat antara penyidik OJK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK disebut sebagai implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.
Melalui sinergi yang kuat antara regulator dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penanganan kasus di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.