Usulan Tarif Batas Atas Pesawat Naik, Kemenhub Timbang Dampak ke Daya Beli

Dirjen Hubud Lukman F. Laisa buka suara soal usulan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) dari maskapai. Pemerintah kaji keseimbangan harga avtur dan daya beli.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 25 Maret 2026, 20:44 WIB
Aktivitas penerbangan di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Kemenhub koordinasi dengan maskapai dan penyedia avtur bahas stimulus tarif. Kebijakan kenaikan tarif batas atas akan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangkan usulan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) dan fuel surcharge yang diajukan oleh asosiasi maskapai nasional (INACA). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional maskapai akibat gejolak geopolitik global yang memicu kenaikan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa buka suara mengenai usulan kenaikan tarif batas atas (TBA) yang diusulkan asosiasi maskapai. Pihaknya masih menimbang usulan yang masuk dari pengusaha sektor penerbangan tersebut.

Lukman menjelaskan, ada usulan penyesuaian fuel surcharge dan TBA berkaitan dengan pengaruh kondisi geopolitik global. Dia mengaku memahami kondisi itu berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan," tutur Lukman dalam pernyataan resminya, Rabu (25/3/2026).

Dia menjelaskan telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya. Utamanya untuk menilik perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.

"Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas," tegas dia.

"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," sambung Lukman.

Diskon Harga Tiket

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pemerintah telah memberikan keringanan berupa penghapusan sejumlah komponen pajak pada tiket pesawat guna menekan harga selama periode angkutan Lebaran.

Ketua Posko Harian Angkutan Lebaran 2026, Bernadette Endah Sekar Mayashanti, menjelaskan diskon tiket pesawat diberikan melalui penghapusan pajak, seperti pajak bandara dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket.

“Pemerintah sudah memberikan diskon tiket pesawat, yaitu dengan tidak mengenakan pajak-pajak seperti pajak bandara dan PPN,” ujarnya di Posko Harian Lebaran 2026, Kamis (19/3/2026).

 

Harga Tiket Masih Bisa Naik

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski demikian, ia mengakui harga tiket masih berpotensi mengalami kenaikan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor permintaan dan ketersediaan (supply-demand), serta kemungkinan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

“Kalau permintaan tinggi dan ketersediaan terbatas, harga bisa naik. Selain itu, kenaikan harga avtur juga dapat memengaruhi tarif tiket pesawat,” katanya.

Terkait durasi kenaikan harga tiket, Bernadette menegaskan pemerintah pada prinsipnya tidak menginginkan adanya kenaikan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis tiket yang dibeli, terutama membedakan antara kelas ekonomi dan bisnis.

“Bisa jadi tiket ekonomi sudah habis, sehingga yang tersisa adalah kelas bisnis yang memang lebih mahal. Perlu dicek kembali jenis tiketnya,” jelasnya.

 

Praktik Nakal Travel Agent

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi pelanggaran pada platform Online Travel Agent (OTA), mulai dari penambahan biaya tanpa izin hingga skema penerbangan berisiko bagi konsumen.

Dirjen Hubud Lukman F. Laisa menyebut adanya komponen biaya tambahan seperti convenience fee dan asuransi otomatis tanpa persetujuan pengguna, serta ketidakjelasan rincian tarif tiket. Praktik ini dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 20/2019 terkait tarif batas atas.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” katanya dalam keterangan, Rabu (18/3/2026).

Pihaknya juga menyoroti praktik indirect cabotage, yakni penjualan rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, yang dilarang dalam Pasal 84 UU Penerbangan. Skema ini berisiko membuat penumpang membeli tiket terpisah tanpa perlindungan jika terjadi keterlambatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya