Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan, dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tambahan akan dibuka di persidangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas bantahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex soal dugaan aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap secara detil terkait dengan konstitusi perkaranya. Bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditangkap bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dalam proses penerimaan aliran uang dari pihak, termasuk soal penerimaan aliran uang,” papar dia di KPK, Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Menurut Budi, seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan proses yang terjadi, akan diurai di hadapan hakim. Dia juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan agar bisa mencermati fakta yang terungkap.
"Ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan untuk bisa sama-sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ucap dia.
Gus Alex Bantah Ada Aliran Dana dari Gus Yaqut
Gus Alex sebelumnya resmi ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan rompi oranye tahanan bernomor 103 dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Saat dicecar pertanyaan wartawan, Gus Alex tampak tenang. Dia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Saat ditanya soal dugaan negosiasi hingga aliran uang, Gus Alex memilih irit bicara, dia malah menyarankan agar bertanya langsung ke penyidik.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut membantah adanya perintah maupun aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran,” ujar dia.
Peran Sentral Gus Alex
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini.
“Saudara IAA sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara IJQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata dia.
Budi mengatakan, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji pada 2023. Awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Namun, skema diubah menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dalam skema itu, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan penyelenggara haji khusus untuk menyerap kuota tambahan untuk jalur khusus atau sejumlah 8 persen dari 8.000 tersebut atau sekitar 640 kuota.
Gus Alex juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaat yang tidak perlu mengantre.
"Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah, ini kurang lebih sekitar Rp 80 juta rupiah, di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ujar dia.
Peran itu berlanjut pada 2024 saat tambahan kuota haji mencapai 20.000, yang semula diperuntukkan bagi jemaah reguler namun kemudian diubah menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus.
Gus Alex diduga turut mengatur skema tersebut, termasuk komunikasi dengan pihak Arab Saudi dan koordinasi penginputan data di sistem e-haj.
"Karena awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, karena memang sesuai peruntukan awal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota ini dari pemerintah Arab Saudi, peruntukannya adalah reguler. Sehingga komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan," ujar dia.
Dalam praktiknya, fee percepatan kembali dipungut sekitar 2.500 dolar AS atau Rp 40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus, yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
"Untuk tahun 2024 ini nilainya tentu lebih besar, karena kuota tambahannya sebanyak 20 ribu, di mana satu kuota untuk percepatannya itu diminta fee sebanyak sekitar 2.500 USD atau sekitar Rp 40 juta ya," ujar dia.