Liputan6.com, New York City - Seorang demonstran asal Palestina, Leqaa Kordia, akhirnya dibebaskan setelah hampir satu tahun ditahan di pusat detensi imigrasi di Texas, Amerika Serikat. Pembebasan ini terjadi di tengah sorotan terhadap kebijakan imigrasi dan kebebasan berpendapat di kampus-kampus AS.
Kordia (33) sebelumnya ditangkap dalam aksi protes terkait perang Gaza di Universitas Columbia, New York, pada April 2024 bersama lebih dari 100 demonstran lainnya. Ia sempat dibebaskan, namun kembali ditahan pada Maret 2025 saat menjalani pemeriksaan imigrasi rutin.
Advertisement
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyatakan Kordia melanggar ketentuan visa pelajar yang telah dicabut sejak 2022 karena tidak aktif mengikuti studi. Selain itu, otoritas federal juga menyelidiki aliran dana yang ia kirim ke luar negeri, yang menurut Kordia ditujukan untuk keluarganya.
Meski demikian, hingga kini tidak ada dakwaan pidana yang diajukan terhadapnya, dikutip dari laman BBC, Selasa (17/3/2026).
“Saya bebas! Akhirnya setelah satu tahun,” ujar Kordia kepada wartawan usai keluar dari fasilitas detensi di dekat Dallas, Texas, pada Senin.
DHS menuduh Kordia memberikan dukungan finansial kepada individu di negara yang dianggap memusuhi AS. Namun, seorang hakim imigrasi menilai terdapat “bukti kuat” bahwa Kordia bersikap jujur terkait pengiriman dana tersebut.
Pada sidang jaminan ketiganya, hakim bahkan menyebut argumen pemerintah “tidak jujur” dan memerintahkan pembebasan Kordia dengan jaminan sebesar 100.000 dolar AS.
Status Hukum
Pihak DHS menegaskan bahwa status hukum Kordia tidak berubah. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan imigrasi, sejalan dengan kebijakan pemerintahan Donald Trump.
Selama masa penahanan, kondisi kesehatan Kordia sempat memburuk. Ia dilaporkan mengalami kejang dan harus dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Kordia juga mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dirantai ke tempat tidur serta kondisi fasilitas yang tidak layak.
Kini, Kordia diizinkan kembali ke kediamannya di New Jersey sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Pengacaranya dari Klinik Hak-Hak Imigran Sekolah Hukum Universitas Boston menilai kliennya menjadi sasaran karena aktivitas advokasinya terhadap isu Palestina.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena terjadi tak lama setelah penangkapan aktivis Palestina lain, Mahmoud Khalil, yang dikenal sebagai tokoh penting dalam gelombang protes di Universitas Columbia.
Penahanan terhadap Kordia dan sejumlah mahasiswa internasional lainnya memicu perdebatan di Amerika Serikat terkait batasan kebebasan berpendapat, khususnya di lingkungan akademik, di tengah meningkatnya ketegangan politik seputar konflik di Timur Tengah.