Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Achmad Adhitya mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Adhitya menyatakan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terutama terhadap pihak yang menjalankan aktivitas demokrasi.
Advertisement
"Saya mengutuk peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal ini tidak boleh terjadi karena negara, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, menjamin kebebasan penyampaian pendapat dan berkegiatan sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Adhitya dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (15/3/2026).
Ia menyampaikan pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas agar pelaku penyiraman air keras dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Pemerintah akan mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan memastikan hal serupa tidak terjadi kembali," ucap Adhitya.
Adhitya menyebut, negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta menjalankan aktivitas yang dilindungi oleh hukum.
"Saudara Andrie Yunus berhak mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang sudah diterima. Negara akan selalu bertanggung jawab memberikan rasa adil dan ruang demokrasi kepada semua pihak," kata dia.
Kapolri Beri Atensi Khusus
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa itu dialami korban di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan insiden tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," kata Jhonny dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Penanganan perkara itu juga mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Penanganan di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun dari Bareskrim Mabes Polri," jelas Jhonny.
Dia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan ilmiah. Penyidik kini masih mendalami keterangan para saksi.
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Luka Bakar 24 Persen
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diserang air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis 12 Maret 2026. Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menceritakan kronologinya. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Podcast rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat 13 Maret 2026.
Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Seharusnya, pejuang HAM dilindungi. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.
Dia mendesak aparat kepolisian turun tangan menyelidiki kasus ini. Pelaku harus terungkap, termasuk motifnya melakukan penyerangan.
“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tutupnya.