Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan, KPK Sita Uang, 4 Mobil hingga Tanah Terkait Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 12 Maret 2026, 20:46 WIB
Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama terkait kasus korupsi tambah kuota haji 2023-2024. Dalam kasus ini, tersangka lainnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak ditahan.

Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Artinya, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atau tanggal 31 Maret 2026.

Terkait kasus ini, KPK juga menyita aset. Penyitaan berupa uang senilai Rp 100 miliar.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar danSAR 16.000," kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Tak hanya uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita.

 

Yaqut Tegaskan Tak Terima Sepeser pun

Seperti diberitakan sebelumnya, Yaqut kembali menegaskan tidak menerima sepeser pun atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya. Pernyataan itu dia sampaikan saat akan digiring ke dalam mobil KPK.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye.

Yaqut melanjutkan, kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya untuk kepentingan banyak orang.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya