Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Anggota Banser Berunjuk Rasa di Depan Gedung KPK

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 12 Maret 2026, 20:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Anggota Banser Berunjuk Rasa di Depan Gedung KPK
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa menentang keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), KPK secara resmi melakukan penahanan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan usai Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Jumat 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut Cholil Qoumas sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa menentang keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Tampak dalam foto, anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), KPK secara resmi melakukan penahanan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Tampak dalam foto, anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penahanan dilakukan usai Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak dalam foto, anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Tampak dalam foto, anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pada Jumat 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tampak dalam foto, salah satu anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Yaqut Cholil Qoumas sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Tampak dalam foto, anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya