Realisasi Penyaluran THR ASN Capai Rp 24,7 Triliun hingga 10 Maret 2026

Pemerintah sudah kucurkan Rp 24,7 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri per 10 Maret 2026. Angka ini mencapai 45 persen dari total pagu anggaran Rp 55 triliun.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 11 Maret 2026, 18:30 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah mencapai Rp 24,7 triliun hingga 10 Maret 2026.

“THR sudah disalurkan Rp 24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi Rp 55 triliun per 10 Maret (2026),” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Penyaluran THR tersebut ditujukan kepada sekitar 6 juta penerima yang meliputi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, baik yang bertugas di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah pun meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) mempercepat proses pembayaran THR kepada para pegawai. Penyaluran diharapkan dapat selesai sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.

“Kita mendorong seluruh kementerian/lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah agar segera menuntaskan pembayaran THR kepada seluruh pegawai dan ASN TNI Polri di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk pembayaran THR tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri melalui PT Taspen dan PT Asabri. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menekankan pengetatan mekanisme pencairan dana negara agar penyaluran THR dan gaji tambahan bagi aparatur negara berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” bunyi Pasal 10 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (6/3/2026).

Kendati demikian, pencairan kedua bonus ini tidak dilakukan secara langsung melainkan bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi regulasi pengingat dalam beleid ini menjelaskan, bahwa THR biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri dan Gaji ke-13 yang umumnya dibayarkan sekitar pertengahan tahun.

 

THR ASN Tak Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Pengambilan kebijakan WFA bagi ASN pada 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan pasca libur perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. (Liputan6com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal potongan pajak tunjangan hari raya (THR). Hal ini khususnya usai adanya perbedaan perlakuan pajak antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi perhatian publik.

Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas lain berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Kondisi tersebut membuat perlakuan pajak terhadap THR di sektor swasta berbeda dengan ASN. Karena itu, jika ada keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya