5 KKKS Teken Amandemen Jual Beli Gas, Lifting Natural Gas Liquid Berpotensi Naik 11.693 Barel

SKK Migas menyaksikan penandatanganan amandemen PJBG terproses. Pencatatan NGL sebagai lifting minyak berpotensi menambah 11.693 barel per hari.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 11 Maret 2026, 14:45 WIB
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima amandemen perjanjian jual beli gas terproses. (Dok SKK Migas)

Liputan6.com, Jakarta - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama sejumlah pembeli gas terproses menandatangani lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG Terproses). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Sebelum kesepakatan dicapai, proses negosiasi antara penjual dan pembeli gas terproses telah berlangsung dalam beberapa tahap.

Terdapat lima amandemen PJBG terproses yang ditandatangani, yaitu:

  1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas.
  2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries.
  3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
  4. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas.
  5. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat meningkatkan pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day/bpd).

 

Pencatatan NGL Dorong Akurasi Data Produksi Migas

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto. (Dok SKK Migas)

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia juga diharapkan menerapkan sistem pencatatan dan pelaporan serupa.

Beberapa fasilitas yang direncanakan ikut mengimplementasikan pencatatan tersebut antara lain:

LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat

LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur

Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi

Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

Langkah ini diharapkan dapat membantu optimalisasi pelaporan produksi sekaligus mendukung pencapaian target lifting migas nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan amandemen PJBG tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri hulu migas di Indonesia.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu (11/3/2026).

 

Implementasi Pencatatan NGL Mulai Berlaku 1 Maret 2026

Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Desti Melanti. (Dok SKK Migas)

Djoko menambahkan, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan langkah penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkap Desti Melanti.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses finalisasi amandemen perjanjian tersebut.

“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya