Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, menilai langkah jaksa mengajukan banding atas putusan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara tata kelola minyak mentah merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, kini bergantung pada bagaimana hakim Pengadilan Tinggi menilai persoalan kerugian perekonomian negara yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.
Advertisement
Hanafi mengatakan, meskipun kerugian perekonomian negara kerap dianggap sebagai asumsi, secara logika hal tersebut masih dapat diterima. "Walaupun kerugian perekonomian negara itu masuk dalam asumsi, tetapi secara logika akal sehat masih bisa diterima. Tinggal bagaimana hakim Pengadilan Tinggi menafsirkan kerugian perekonomian negara," ujar Hanafi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, di antaranya Muhammad Kerry Adrianto dan lainnya.
Salah satu poin keberatan jaksa adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.
Hanafi menjelaskan, banding diajukan bukan hanya karena persoalan kerugian perekonomian negara yang tidak dikabulkan oleh hakim. Jaksa juga tidak sepakat dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta dihilangkannya kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun. “Dari tuntutan itu, yang dikabulkan hakim hanya Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sementara kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hanya asumsi,” jelasnya.
Menurut Hanafi, kerugian perekonomian negara sebenarnya tetap bisa dihitung selama dilakukan dengan metode yang cermat. Namun, penerimaannya tetap bergantung pada penilaian hakim, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, MK pernah memutus uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara”. Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 menghapus kata tersebut sehingga kerugian negara harus bersifat actual loss atau kerugian yang nyata.
Akibat putusan tersebut, dalam praktiknya kerugian negara harus dipastikan secara konkret. Sementara kerugian perekonomian negara sering dipandang sebagai kerugian yang bersifat lebih abstrak.
Namun demikian, Hanafi menilai putusan MK tersebut sebenarnya lebih berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara.
“Perhitungan kerugian perekonomian negara memang tidak mungkin seakurat kerugian keuangan negara. Karena itu hakim perlu memahami esensinya,” ujarnya.
Penerapan Konsep Kerugian Perekonomian Negara
Hanafi menekankan bahwa penerapan konsep kerugian perekonomian negara memiliki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika konsep tersebut diterapkan secara tepat, maka potensi pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih besar.
“Bayangkan saja, dalam kasus ini ada potensi Rp10 triliun. Sementara kerugian keuangan negara yang diakui hanya Rp2,9 triliun,” katanya.
Ia menambahkan, pembentuk undang-undang memasukkan unsur kerugian perekonomian negara agar pengembalian kerugian negara dapat lebih maksimal. Karena itu, para hakim diharapkan memahami substansi dari ketentuan tersebut.
Menurut Hanafi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus berupaya maksimal mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
“Kalau hanya memenjarakan pelaku, negara justru masih harus menanggung biaya untuk memberi makan mereka selama di penjara,” ujarnya.