Kantor Ombudsman RI dan Rumah Eks Komisioner Digeledah Kejagung, Ini Hasilnya

Kejagung mengungkap sejumlah barang sitaan yang diamankan usai operasi penggeledahan kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 10 Maret 2026, 09:18 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman RI dan rumah pribadi Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman tahun 2021-2026, pada Senin, 9 Maret 2026. Penyidik mengungkap sejumlah barang sitaan yang diamankan usai operasi tersebut.

"Ada dokumen sama barang bukti elektronik (BBE)," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Syarief belum merinci lebih jauh informasi dari operasi penggeledahan Ombudsman RI. Adapun kasus tersebut terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng, yang sebelumnya telah diputus onslag oleh pengadilan. 

"Kalau nggak salah Cibubur (kediaman Yeka Hendra Fatika)," Syarief.

Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan anggota Ombudsman RI, Senin (9/3/2026). Rumah tersebut milik Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman tahun 2021-2026.

 

Kasus yang Disidik

Tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, Marcella Santoso. (Foto: Dokumentasi Kejagung).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Penggeledahan ini bersamaan dengan penggeledahan yang digelar di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Benar, YH (Yeka Hendra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (9/3/2026). Dilansir Antara.

Kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.

Namun dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus yang disidik.

 

Sosok Yeka Hendra Fatika

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (Foto:Ombudsman)

Dilansir dari laman resmi Ombudsman, Yeka Hendra Fatika anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang membidangi pengawasan sektor perekonomian (pertanian, perdagangan, keuangan, logistik). Dia tercatat pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB serta dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi Manajemen IPB.

Yeka Hendra juga pernah menjadi konsultan di pemerintah daerah dan kementerian pertanian. Yeka Hendra Fatika aktif dalam berbagai pendampingan dan forum diskusi untuk kesejahteraan petani dan peternak. Menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada tahun 2016-2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya