Pemberlakuan penyatuan pajak bandara dengan tiket yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura sejak Kamis pekan lalu, baru diterapkan pada Maskapai Garuda Indonesia.
Penyatuan Airport Tax Baru Berlaku untuk Garuda
Pemberlakuan penyatuan pajak bandara dengan tiket yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura sejak Kamis pekan lalu, baru diterapkan pada Maskapai Garuda Indonesia.
Diterbitkan 09 Oktober 2012, 17:02 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 7% hingga Juni 2026
- 44 menit yang lalu
Menko Airlangga Mengundang Perusahaan China Investasi di PLTS 100 GW
- 1 jam yang lalu
Intip Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata
- 2 jam yang lalu
BPK Soroti Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Penagihan Dinilai Belum Optimal
- 3 jam yang lalu
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Juli 2026