Pemberlakuan penyatuan pajak bandara dengan tiket yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura sejak Kamis pekan lalu, baru diterapkan pada Maskapai Garuda Indonesia.
Penyatuan Airport Tax Baru Berlaku untuk Garuda
Pemberlakuan penyatuan pajak bandara dengan tiket yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura sejak Kamis pekan lalu, baru diterapkan pada Maskapai Garuda Indonesia.
Diterbitkan 09 Oktober 2012, 17:02 WIBPOPULER
Berita Terbaru
6 Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
- 57 menit yang lalu
Ada Demo di Jakarta Hari Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
- 1 jam yang lalu
Cegah Pelajar Demo ke Jakarta, Dindik Tangerang Keluarkan Surat Edaran
- 1 jam yang lalu
Benih Lobster Rp 5,8 Miliar Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- 2 jam yang lalu
Siapa Perusahaan Dibidik Biang Kerok Karhutla