Liputan6.com, Bali- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seorang pria berinisial DS (48) asal Jawa Barat ditangkap setelah diduga merekam korban secara diam-diam dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N.L.P.L.W (22) melapor ke polisi pada 21 Februari 2026. Korban mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang berisi foto dan video bermuatan seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya saat berada di toilet bandara pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Advertisement
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan, pelaku merekam korban dengan cara mengarahkan ponsel melalui celah pintu toilet saat korban berada di dalam ruang privat.
“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” ungkap Artana, pada Minggu (8/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai driver di kawasan bandara. Sementara korban juga bekerja di lingkungan bandara sebagai karyawan swasta.
Artana mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya sudah lama menaruh ketertarikan terhadap korban. Namun karena tidak mendapat respons, pelaku mencari cara lain untuk mendapatkan perhatian korban.
“Laki-laki ini driver di bandara dan si korban kerja di bandara (karyawan swasta) juga. Jadi selama pelaku driver di bandara, sudah ada rasa suka dengan korban, jadi dia cari celah buat dapatin korban," jelas dia.
Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
"Dia cari tahu di teman temannya. Jadi pas dapat nomor handphone korban, dia langsung mengancam korban,” imbuh Artana.
Pelaku Ditangkap 25 Februari
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Atas perintah Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada 25 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban dan merasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, rasa takut, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” terangnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.