KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor pada 11 Maret 2026, Ada iPhone hingga Tanah

Lelang tersebut dilakukan KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 09 Maret 2026, 10:29 WIB
Barang Rampasan Koruptor yang akan Dilelang KPK (Dok Tim Media KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I.

Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba menjelaskan, pada kegiatan lelang yang akan dilangsungkan pada Rabu 11 Maret 2026, total ada 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp 26,2 miliar.

“Barang akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara,” kata Frans seperti dikutip dari situs resmi KPK, Senin (9/3/2026).

Frans berharap, seluruh barang dilelang dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

“Mudah-mudahan (terjual semua),” harap dia.

Sebagai informasi, pada lelang periode ini, sejak Februari 2026 para calon peserta sudah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui laman resmi https://lelang.go.id/ dengan mekanisme open bidding. Adapun batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Setiap calon peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum tenggat waktu penutupan penawaran tersebut.

Diketahui, sebagian besar barang dilelang kali ini merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah inkrah. KPK memastikan semua barang dijual kualitasnya tetap terjaga, karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK.

Ada Iphone hingga Tanah

Ragam barang yang akan dilelang dibuka mulai dari harga paling terjangkau hingga bernilai miliaran rupiah. Pada nilai limit paling rendah, terdapat Iphone Xs Max 256 GB dengan harga penawaran mulai dari Rp 1,8 juta.

Sementara pada kategori tertinggi terdapat paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan total nilai limit mencapai Rp 6,8 miliar. Lebih lanjut, rincian barang lelang dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/kataloglelangmaretkpk.

Diberitakan sebelumnya, pada 5 Maret 2026, calon peserta lelang berkesempatan meninjau langsung barang-barang yang akan dilelang, khususnya kategori barang bergerak, melalui proses aanwijzing yang diselenggarakan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Terlihat, antusiasme peserta lelang terlihat cukup tinggi. Sejumlah barang favorit yang menjadi perhatian antara lain satu unit mobil Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp 334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 dengan limit Rp 103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink yang dibuka dengan harga Rp 10,6 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya