Sindikat BBM Ilegal Terbongkar, Sopir Truk Kabur Dikejar Polisi Lalu Tabrak Kendaraan Warga

Bahkan, sopir truk nekat menabrak mobil petugas.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 09 Maret 2026, 10:06 WIB
Ilustrasi mobil polisi. (Foto oleh Jeffry Surianto: https://www.pexels.com/id-id/foto/jalan-mobil-kendaraan-polisi-18507435/)

Liputan6.com, Situbondo- Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penangkapan yang berlangsung dramatis ini diwarnai aksi kejar-kejaran hingga nekat menabrak kendaraan petugas.

Drama bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat Tim Resmob menyisir wilayah Kecamatan Besuki berdasarkan laporan masyarakat. Petugas mencurigai sebuah truk kuning yang diduga mengangkut solar ilegal. Bukannya menyerah, sopir truk justru memacu kendaraan secara ugal-ugalan.

Dalam upaya pelariannya, pelaku nekat menabrak kendaraan warga yang tengah melintas, kemudian menghantam mobil petugas yang berusaha melakukan pengadangan. Kemudian truk-truk hilang kendali dan menghantam pagar rumah warga.

Kemarahan warga tak terbendung melihat aksi membahayakan tersebut. Massa sempat mengepung dan menghakimi pelaku sebelum personel kepolisian dari Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan situasi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

"Tiga pelaku itu SA (45) sebagai sopir truk, K (55) sebagai kenek truk, dan EE (50) pemasok solar subsidi," ujarnya Senin (9/3/2026).

Pelaku Ditahan

Dari hasil penggeledahan di dalam truk, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter (1 ton) solar dalam satu tandon kotak (kempu). Selain itu 2 tandon kosong dan 76 jerigen kosong dan peralatan penyulingan: Corong, selang, pompa minyak, dan galon sisa solar.

Polres Situbondo tidak main-main dalam menindak para pelaku. Mereka kini ditahan dan menghadapi ancaman pidana berat.

"Para tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja. Khusus untuk awak truk, kami tambahkan pasal berlapis dalam KUHP atas tindakan kekerasan dan melawan petugas saat menjalankan tugas," tegas Agung Hartawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya