Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ia menilai pemerintah perlu segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diharapkan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur diplomasi internasional.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Hibnu saat dimintai tanggapan terkait belum tertangkapnya Riza Chalid, meskipun pemerintah telah mengeluarkan red notice melalui Interpol.
“Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini,” ujar Hibnu, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah memastikan Riza Chalid dapat dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
“Karena orang ini kan tanda petiknya the big-nya. Jika ketemu, mungkin ia akan bisa memberikan informasi yang lain (orang yang terlibat),” kata Hibnu.
Ia menduga kasus yang terungkap saat ini baru menyentuh bagian kecil dari keseluruhan perkara.
“Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu,” ujarnya.
Hibnu menjelaskan, sulitnya menangkap dan memulangkan Riza Chalid kemungkinan karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara. Pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri biasanya memilih negara yang memiliki kerja sama hukum terbatas dengan Indonesia.
“Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia,” kata Hibnu.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, peran negara melalui jalur diplomasi menjadi sangat penting untuk memastikan tersangka dapat dipulangkan dan diproses hukum.
Perlu Diplomasi Internasional Pulangkan Riza Chalid
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad, juga menilai Kementerian Luar Negeri perlu membantu Kejaksaan Agung dalam memulangkan Riza Chalid.
Menurut Suparji, apabila keberadaan Riza Chalid sudah diketahui, maka pemerintah harus menempuh langkah diplomasi terkait kerja sama penanganan perkara pidana antarnegara.
“Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan (negara tempat melarikan diri),” ujar Suparji.
Ia menilai tidak menutup kemungkinan Riza Chalid mendapat perlindungan dari negara tempatnya berada apabila dianggap memiliki kontribusi tertentu.
Karena itu, diplomasi pemerintah Indonesia harus mampu meyakinkan negara tersebut bahwa Riza Chalid merupakan tersangka yang harus menjalani proses hukum di Indonesia.
“Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan,” kata Suparji.