Bea Cukai dan BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap

Bea Cukai dan BNN mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi di Gianyar, Bali, dan menangkap dua warga negara Rusia yang diduga memproduksi mefedron.

oleh Tim NewsDiterbitkan 07 Maret 2026, 09:28 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua warga negara Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara, termasuk barang kiriman yang berpotensi menjadi bahan baku narkotika.

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menahan paket kiriman asal Tiongkok yang ditujukan ke kawasan Uluwatu, Bali.

Paket tersebut berisi dua botol cairan yang mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone, yang diketahui merupakan bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Soekarno-Hatta, serta BNN.

Tim melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan barang kiriman sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.

"Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali," sebut Syarif.

 

Dua WN Rusia Ditangkap

Pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron.

Secara bersamaan, tim juga menangkap seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. Penggeledahan di lokasi tersebut juga menemukan zat kimia cair yang diduga berkaitan dengan proses produksi narkotika.

Dari operasi gabungan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 644 gram mefedron kristal, 7.250 mililiter mefedron cair setengah jadi, 2.600 gram bahan kimia padat, serta 219.780 mililiter bahan kimia cair.

Selain itu, aparat juga mengamankan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Menurut Syarif, pengungkapan laboratorium narkotika ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai produksi narkotika di dalam negeri.

“Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri. Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks dan lintas negara.

Melalui pengawasan terintegrasi terhadap pergerakan barang, bahan kimia, serta peralatan laboratorium, aparat berharap ruang gerak jaringan narkotika dapat semakin dipersempit sehingga masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya