Pesan Yusril ke Aparat Usai Delpedro Bebas: Bukti Belum Kuat, Pikir Ulang Sebelum Tangkap Orang

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati melakukan penangkapan dan penahanan karena negara wajib memberi rehabilitasi dan ganti rugi jika terdakwa dibebaskan.

oleh Luqman RimadiMuhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 07 Maret 2026, 10:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (Tim Humas Kemenko Kumham Imipas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Menurut Yusril, langkah hukum tersebut seharusnya hanya dilakukan jika aparat telah memiliki alat bukti yang cukup kuat.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi kasus Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Menurut Yusril, putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro dkk sekaligus telah memulihkan nama baik mereka melalui mekanisme rehabilitasi yang tercantum dalam amar putusan hakim.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

 

Minta Ganti Rugi, Ajukan Praperadilan

Direktrur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Sementara terkait tuntutan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sempat dijalani para terdakwa, Yusril mengatakan mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui jalur praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Ia menambahkan, jika Delpedro mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Yusril menilai kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam mengambil tindakan hukum, sekaligus bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya dalam proses peradilan pidana.

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2016 lebih buruk daripada 2015 (liputan6/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya