Berkas Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Lengkap, KPK Limpahkan ke Jaksa

KPK mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah dinyatakan lengkap alias P21.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 06 Maret 2026, 21:03 WIB
Bupati Ponorogo dan tiga lainnya tersangka (Dok: Tangkapan layar KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah dinyatakan lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berkas perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Sugiri Sancoko bersama dua tersangka lainnya beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dua tersangka lain tersebut adalah Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo saat perkara terjadi.

“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan negeri agar perkara dapat segera disidangkan,” kata Budi.

 

Ada 4 Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Sementara pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima gratifikasi diduga Sugiri Sancoko, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya