Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto hadir menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (N Jaksel).
Dia menyebut, apabila proses penyidikan dimulai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku, maka proses hukumnya mesti diselesaikan sesuai aturan KUHAP lama.
Advertisement
"Jadi ketika proses penyidikannya sudah dimulai sebelum tahun 2026 dan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, walaupun sudah berlaku KUHAP baru, jadi dituntaskan dulu proses hukum ini," jelas Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Erdianto mengungkapkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peralihan KUHAP baru.
"Di sini disebutkan dalam ketentuan peralihan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," katanya.
Secara prinsip, hukum acara pidana memiliki sifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Oleh sebab itu, proses hukum tidak boleh berubah di tengah jalan jika perkara sudah mulai ditangani.
KPK Minta Praperadilan Ditolak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. KPK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar.
"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan 'error in objecto'. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas dalil praperadilan Yaqut dan dalil permohonan Yaqut bukan ruang lingkup hakim praperadilan.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," katanya.