Delpedro Cs Bentangkan Bendera Iran di Persidangan, Desak Prabowo Keluar dari Board of Peace

Delpedro juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menarik Indonesia keluar dari keanggotaan Board of Peace.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 Maret 2026, 16:40 WIB
Delpedro dkk Bentangkan Bendera Iran di Persidangan (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataro, Delpedro Marhaen cs membentangkan bendera Iran sebelum sidang vonisnya dimulai. Delpedro merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Pria yang karib disapa Pedro itu menyampaikan dukungannya terhadap Iran dan situasi yang berkecamuk di sana saat ini. Diketahui, Amerika Serikat (AS) dan Israel menyerang Iran hingga menewaskan pemimpin tertinggi, Ali Khamenei.

"Kami memberikan dukungan kepada Iran!" kata Pedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Selain pesan untuk Iran, Pedro juga menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menarik Indonesia keluar dari keanggotaan Board of Peace atau Dewan Perdamaian.

"Khususnya Palestina, kami mendorong untuk pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto keluar dari Board of Peace dan juga kemudian berpihak kepada keperdekaan Palestina!" tegas Pedro.

Mendukung pernyataan Pedro, Syahdan yang juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, meminta Prabowo untuk mencabut kata-katanya kepada para demonstran sebagai antek asing.

"Dan sampai pernyataan Prabowo yang menuduh para demonstrasi sebagai antek-antek asing menyematkan pada dirinya sendiri sebagai antek-antek asing dibawah kendali penangkam dan juga sekutunya (Amerika Serikat). Maka kami tegaskan bahwa Prabowo adalah antek-antek asing!" seru Syahdan.

Divonis Bebas

Delpedro dan tiga terdakwa lainnya divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Tiga terdakwa tersebut adalah Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun penjara. Menurut jaksa, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya