Liputan6.com, Jakarta - Viral selebgram Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV terkait dugaan pencurian di restoran miliknya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan lewat akun Instagram @nabobrien.
Polsek Mampang Prapatan kemudian buka suara perihal perkara tersebut. Melalui akun instagram @polsekmampangprapatan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda yang dilaporkan.
Advertisement
"Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani oleh Polsek Mampang, di mana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR," tulis pihak Polsek Mampang dalam keterangan unggahan, dikutip Jumat (6/3/2026).
Terlapor selaku pihak yang diduga melakukan pencurian sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Akan tetapi, kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Sementara, laporan kedua adalah perihal unggahan rekaman CCTV ke media sosial. Perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
"Dalam perkara tersebut, saudari NAA di posisi sebagai terlapor," tulisnya.
Pihak kepolisian menegaskan, dua laporan yang masuk memiliki materi perkara, objek, serta lokasi aduan berbeda.
Nabilah O’Brien Merasa Ketakutan
Selebgram Nabilah O’Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian di restorannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan lewat akun Instagram @nabobrien. Ia mengatakan selama lima bulan memilih bungkam karena takut.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya diakun instgram dikutip, Kamis (5/2/2026).
Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Ia juga mengklaim dimintai uang Rp 1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ujar dia.
Oleh karena itu, dia meminta perhatian Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum untuk saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana, pak,” ucap dia.
Kasus ini bermula dari keributan pasangan suami-istri di restoran miliknya pada 20 September 2025. Saat itu, restoran sedang ramai sehingga pesanan pelanggan harus menunggu lebih lama.
Kronologi Kasus
Seorang wanita yang diduga tak sabar menunggu masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia kemudian memaki kepala staf dapur restoran.
“Menunggu kurang lebih 30 menitan, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya, dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya,” tulisnya dalam unggahan.
Pria yang menemaninya juga ikut masuk ke dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin. Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.
Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu. Namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur.
“Pas saya samperin ke mobilnya, dia jawab ‘Tadi janjinya apa? Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,’ sambil menunjuk-nunjuk dari dalam mobil,” tulis seorang staf yang mengikuti pelanggan tersebut melalui chat yang dibagikan pemilik restoran.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir belum merespons saat dimintai konfirmasi terkait hal ini.