Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso masih memantau peredaran baju bekas impor alias thrifting. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang mencari pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Budi menyampaikan, proses pengawasan terus dilakukan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah sering menindak impor balpres baju bekas ilegal.
Advertisement
"Ya kan bertahap ya, jadi kan pada prinsipnya memang baju bekas impor kan dilarang, tapi kan bertahap. Kalau kita lihat juga di teman-teman Bea Cukai kan juga terus melakukan pemeriksaan," kata Budi, di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
Dia memastikan tim Kemendag juga ikut melakukan pengawasan. Namun, prosesnya dilakukan setelah balpres itu masuk ke Indonesia. Kemudian, mengamati di pasaran.
"Kita terus mengawasi barang-barang ilegal di post-border. Kalau yang bukan di post-border atau di border itu kan bukan kementerian kami," ucap Budi.
Seperti diketahui, impor baju bekas ilegal telah lama dilarang. Namun, peredarannya masih terus diburu oleh masyarakat. Alasan murah dan barang bermerek mendorong penjualannya masih terus eksis.
Harga Baju Thrifting Jauh Lebih Murah
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal atau thrifting sangat merugikan pasar dalam negeri dan memukul industri tekstil.
Pasalnya, pakaian bekas impor dijual dengan harga jauh lebih murah, bahkan bisa 10 hingga hampir 20 kali lebih rendah dibandingkan produk lokal.
"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal," kata Wamenperin di Jakarta, Rabu, seperti dilansir Antara.
Pasar Lokal Punya Potensi
Padahal, kata dia, pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.
"Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri," kata dia.
Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait. Selain itu, penindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan mendorong sistem pelaporan terpadu.
Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.
Kampanye Produk Lokal
Pemerintah, katanya, juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.
Faisol turut menyampaikan industri TPT merupakan industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang.
Perannya cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III tahun 2025.
Hingga November 2025, nilai ekspor industri TPT tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional.
Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5 persen dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.Namun demikian, pasar domestik dinilai terganggu oleh masuknya pakaian bekas impor secara ilegal.