Alibi-Alibi Bupati Pekalongan yang Terpatahkan

Bupati Pekalongan Fadia menikmati uang korupsi Rp 19 miliar dari dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada Tahun Anggaran 2023–2026.

oleh Felek WahyuYacob BillioctaDiterbitkan 05 Maret 2026, 17:02 WIB
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melontarkan pengakuan-pengakuan yang memantik respons dari sejumlah pihak, terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pengakuan tersebut disampaikan usai Fadia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan di KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan.

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjabarkan hasil pemeriksaan terhadap Fadia, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, Fadia mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Alibi Fadia ini kemudian dipatahkan oleh Golkar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar sudah memberi pembekalan pada Fadia.

“Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan. Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan,” kata Sarmuji pada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Sarmuji menyebut seharusnya Fadia belajar untuk meningkatkan kemampuan di bidang birokrasi. “Detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus menerus,” lanjut dia.

Mengaku Ditangkap Bersama Gubernur Jateng

Pengakuan Fadia selanjutnya adalah ketika dia kena operasi tangkap tangan (OTT). Fadia menuturkan kena OTT KPK saat bersama dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

"Saya tidak OTT, tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah (Pekalongan), saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah (di Semarang), jadi saya tidak ada OTT apapun," ujar Fadia di Gedung Merah Putih KPK.

Ketika ditanya dalam rangka apa atau sedang membahas apa dengan Luthfi, dia mengaku membahas ketidakhadiran dalam acara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” katanya.

Sementara itu, dia mengaku bingung dengan KPK atas penangkapannya tersebut.

“Jadi, saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun (tidak diambil). Demi Allah enggak ada,” ujarnya.

Terpisah, Luthfi mengklarifikasi terkait klaim Fadia tersebut. Luthfi mengaku baru mengetahuhi Fadia ditangkap KPK berdasarkan pemberitaan di media.

"Saya malah baru tahunya pas Selasa pagi dari media," kata Luthfi.

Meski demikian, Ahmad Luthfi tak membantah bertemu Fadia di kediamannya, Senin (3/3/2026). Namun, pertemuan tersebut tak hanya berdua saja, tapi turut hadir Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga demi membahas program MBG di wilayah masing-masing untuk persiapan rapat koordinasi program tersebut keesokan harinya.

"Senin malam itu saya ada acara buka bersama teman-teman Anshor. Setelah itu Bupati Pekalongan, Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga laporan progres MBG. Kemudian Bu Fadia minta izin tidak bisa ikut rakor pada hari Selasa bersama Pak Menteri. Setelah selesai, masing-masing pulang," ungkap dia.

Fadia dan Keluarga Nikmati Uang Korupsi Rp 19 Miliar

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada Tahun Anggaran 2023–2026. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak hari ini hingga 23 Maret 2026.

Asep menyebut Fadia dan keluarganya mendapatkan Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.

Proyek pengadaan jasa tersebut digarap oleh perusahaan yang dibuat oleh Fadia bersama suami dan anaknya yakni PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sepanjang 2023-2026, PT RNB mendapatkan transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Asep mengatakan, dari transaksi itu, uang yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sementara, sisanya Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya.

"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," kata Asep.

Dalam rinciannya, Fadia selaku bupati mendapatkan Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu suami dari Fadia mendapatkan Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB yang juga orang kepercayaan Fadia Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anak bupati Muhamad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar, anak Bupati lain Mehnaz NA Rp 2,5 miliar dan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya," tegas Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya