Polri Pecat Satu Personel Propam Dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 05 Maret 2026, 16:38 WIB
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan Kamis (5/3/2026) pagi, dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," kata Kholid. Dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.

Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.

"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra, karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya