Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 4 Maret 2026 pukul 08.33 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 5.743.722 laporan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 04 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.743.722 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Advertisement
Ia menyampaikan bahwa seluruh pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik yang tersedia.
Dari total 5.743.722 SPT yang masuk, sebanyak 5.741.280 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 2.442 SPT melalui Coretax Form.
Berdasarkan rincian pelaporan melalui Coretax DJP, mayoritas SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan 5.112.581 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sebanyak 502.687 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 124.888 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 113 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (beda tahun buku), yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 990 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.
DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan OP Nihil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil. Fasilitas ini dihadirkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengisi sekaligus menyampaikan SPT Tahunan secara daring.
"Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penggunaan Coretax Form diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat dengan baik di dalam sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan terintegrasi.
Kriteria Wajib Pajak
DJP menjelaskan bahwa Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, Wajib Pajak tersebut merupakan Orang Pribadi. Kedua, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
Ketiga, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. Keempat, Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajaknya.
Dengan kriteria ini, layanan Coretax Form ditujukan secara spesifik untuk segmen tertentu dari Wajib Pajak Orang Pribadi.