Liputan6.com, NTT Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah antisipasi terkait dampak akan konflik yang terjadi di Timur Tengah antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyesuaikan penempatan petugas di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dengan perkembangan penerbangan di Bandara Komodo.
Advertisement
Selain itu, Menurut Charles, pihaknya juga melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan penerbangan melalui saluran resmi dan sumber data yang terpercaya.
"Tujuannya adalah memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jasa," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan pengelola Bandara Komodo, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk mengawasi perkembangan jadwal penerbangan internasional.
Tak hanya itu, Imigrasi Labuan Bajo juga telah menyusun kebijakan khusus untuk menangani penumpang yang terpengaruh dan mereka yang berpotensi mengalami overstay.
"Kami memahami bahwa situasi konflik militer di Timur Tengah tidak dapat dikendalikan oleh para WNA. Oleh karena itu, Imigrasi Labuan Bajo siap memberikan pelayanan yang cepat dan tepat," ujar Charles.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia dalam situasi darurat global.
"Kami memastikan semua layanan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan," tambahnya.
Masalah Overstay
Diketahui, sebagai bentuk respons terhadap kebijakan nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 pada tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari serta memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ditjen Imigrasi juga menetapkan kebijakan tarif biaya sebesar Rp 0,00 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi konflik di Timur Tengah.
Syaratnya, mereka harus melampirkan bukti berupa surat keterangan atau deklarasi dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai penerbangan maupun otoritas bandara.