Liputan6.com, Jakarta - Hari Pendengaran Sedunia diperingati setiap 3 Maret tiap tahunnya. Berdasarkan data Program Cek Kesehatan Gratis hingga 31 Desember 2025, dari total 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, ada 337.056 orang atau 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran.
Dokter spesialis telinga hidung tenggorok - kepala leher, Fikri Mirza Putranto dari Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL) mengungkapkan ada lima faktor yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan pendengaran.
Advertisement
1. Infeksi Telinga
Berdasarkan penelitian pada 2019, ada sekitar 2,9 persen anak usia sekolah yang mengalami infeksi telinga. Kondisi infeksi telinga yang tidak mendapat pengobatan akan bisa menyebabkan masalah di kemudian hari karena menyebabkan gangguan komunikasi.
"Proses infeksi terjadi pada usia 2-5 tahun tapi kalau tidak ditatalaksana bisa menjadi masalah, baru ketahuan kalau ada gangguan komunikasi. Jadi, enggak langsung terjadi (gangguan pendengaran) tapi baru pada usia produktif kerasanya," kata Mirza dalam peringatan Hari Pendengaran Sedunia bersama Kementerian Kesehatan pada Senin, 2 Maret 2026.
2. Tuli Kongenital
Setiap tahun ada 0,1 hingga 0,2 persen bayi yang baru lahir mengalami tuli kongenital. "Kira-kira, tiap tahun ada 5 ribu bayi yang lahir dengan potensi gangguan pendengaran," tuturnya.
3. Paparan Bising
Pada orang dewasa gangguan pendengaran dari bising karena bekerja.
4. Penggunaan Personal Listening Device Berlebihan
Pada anak bising ini salah satunya karena penggunaan personal listening device seperti headphone, earphone, TWS yang terlalu kencang volume dan lama.
5. Budaya Lingkungan yang Bising
Di banyak daerah Indonesia, ada masyarakat yang senang menggelar kesenian dengan volume tinggi. Lalu, anak-anak yang terpapar suara tersebut tidak mendapatkan perlindungan telinga.
"Padahal, kejadian bising pada anak bisa menyebabkan gangguan pendengaran," tuturnya.
Lakukan Safe Listening
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip safe listening, khususnya dalam penggunaan perangkat audio pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membatasi volume penggunaan earphone maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda. Penggunaan yang berlebihan dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan pendengaran,” jelasnya.
Salah satu yang perlu diketahui bahwa untuk membatasi penggunaan perangkat audio pribadi di tempat ramai atau ruang publik. Suara di luar yang keras membuat orang meningkatkan suara earphone hingga di atas 75 persen.
"Kan banyak nih yang suka olahraga, tapi sambil pakai earphone. Nah ini enggak balance nih, aktivitas fisik dapat tapi telinga yang terdampak," tutur Nadia.