Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, masih dalam proses verifikasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional tambang tersebut. Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.
Advertisement
Barita menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan dalam rangka penertiban kawasan hutan. Dia menyebut verifikasi tambang tidak hanya di Maluku Utara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi perubahan dalam pasal tersebut.
Meski begitu, Anang menyatakan bahwa Kejagung akan melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang diperkuat oleh beberapa putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan di sidang kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, dengan terdakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku Mahasiswa Universitas Riau (Unri).
Bivitri menjelaskan, dokumen tersebut mewakili 19 dosen dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara, yang menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Bivitri menegaskan, para akademisi memiliki dasar moral untuk menyampaikan pendapat kepada majelis hakim, karena yang dilakukan para terdakwa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia menilai, empat terdakwa hanyalah sebagian kecil dari setidaknya 73 orang yang mengalami pola serupa.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 2 Maret 2026:
1. Satgas PKH Dalami Dugaan Pelanggaran Perusaahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, masih dalam proses verifikasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional tambang tersebut.
"Prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif. Nanti akan disampaikan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.
Barita menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan dalam rangka penertiban kawasan hutan.
Dia menyebut verifikasi tambang tidak hanya di Maluku Utara. Total ada 191 perusahaan yang diperiksa. Verifikasi tambang dilakukan di 14 provinsi, 30 kabupaten/kota dengan total luasan 37.990.693 hektare.
2. Kejagung Respons Putusan MK yang Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi perubahan dalam pasal tersebut.
"Pertama, memang hari ini ada putusan MK terkait nanti kami pelajari isinya seperti apa," kata Anang kepada awak media, Senin 2 Maret 2026.
Meski begitu, Anang menyatakan bahwa Kejagung akan melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang diperkuat oleh beberapa putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Adapun terkait penerapan Pasal 21, dia menyebut bahwa penggunaannya tidaklah sering, alias hanya pada kasus tertentu saja.
3. Amicus Curiae di Sidang Delpedro Cs, 19 Akademisi hingga Praktisi Hukum Terlibat
Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan di sidang kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, dengan terdakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku Mahasiswa Universitas Riau (Unri).
Bivitri menjelaskan, dokumen tersebut mewakili 19 dosen dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara, yang menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi.
"Pada intinya kami menyoroti soal apa yang dilakukan ini adalah kriminalisasi,” ujar Bivitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2026.
Bivitri menegaskan, para akademisi memiliki dasar moral untuk menyampaikan pendapat kepada majelis hakim, karena yang dilakukan para terdakwa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia menilai, empat terdakwa hanyalah sebagian kecil dari setidaknya 73 orang yang mengalami pola serupa.