Sudin Sosial Jaksel Amankan 16 PPKS Saat Awal Ramadan 2026, Jaga Ketertiban Umum

Sudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan mengamankan 16 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode awal bulan suci Ramadan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 05 Maret 2026, 01:20 WIB
Seorang manusia silver, Agus yang sebelumnya berprofesi sebagai karyawan layanan kebersihan perusahaan mengenakan topeng saat mengamen di Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sudin atau Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan 16 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

"Pada bulan Ramadan ini, kami mengintensifkan pengawasan dan penjangkauan terhadap PPKS," kata Kepala Sudinsos Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Maret 2026 melansir Antara.

Dia mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi hasil penjangkauan yang dilakukan sejak 19 hingga 28 Februari 2026, sebanyak 16 orang diamankan oleh petugas di lapangan.

Dalam laporan tersebut, disampaikan tindakan penjangkauan itu merupakan upaya rutin untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.

"Hingga hari ke-10 pelaksanaan pemantauan di bulan Ramadhan ini, kami memastikan mereka mendapatkan penanganan yang layak sesuai dengan ketentuan rehabilitasi sosial yang berlaku," papar Bernard.

Menurut dia, dari total 16 orang yang terjaring, kelompok gelandangan dan pengemis mendominasi hasil penjangkauan tersebut dengan masing-masing berjumlah lima orang.

Selain itu, lanjut Bernard, petugas juga mengamankan tiga orang dalam kategori terlantar, satu orang dengan disabilitas mental, satu orang lanjut usia (lansia) terlantar, dan satu orang kategori non-PPKS.

"Data menunjukkan bahwa puncak penjangkauan terjadi pada tanggal 20 Februari 2026, di mana petugas berhasil mengamankan 11 orang sekaligus dalam satu hari operasi," terang dia.

 

Perbandingan dengan Tahun Lalu

Pengamen perkusi memainkan alat musiknya yang terbuat dari ember bekas di kawasan Bundaran HI saat CFD, Jakarta, Minggu (10/9). Tidak hanya untuk olahraga, CFD juga menjadi sarana hiburan dan liburan murah di Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Jika dibandingkan dengan Ramadan tahun lalu, menurut Bernard, angka tersebut masih jauh dari data 114 orang pada Maret 2025.

Lebih lanjut, Bernard mengatakan PPKS yang terjaring kemudian didata dan diarahkan ke panti sosial atau diberikan pembinaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing untuk memastikan mereka tidak kembali ke jalanan.

"Langkah itu diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan masalah kesejahteraan sosial di wilayah Jakarta Selatan," tandas Bernard.

Sebelumnya, Pemkab atau Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur keliling di Ramadan 2026. Hal itu lantaran mengganggu masyarakat dengan suara keras yang dibunyikan dari pengeras suara kegiatan itu.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di bulan Ramadan.

"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi dalam kegiatan sahur keliling," ujar Hanindhito, melansir Antara, Rabu 25 Februari 2026.

 

Imbau Tak Lakukan Kegiatan Ganggu Ketertiban

Foto pada 16 Maret 2019 menunjukkan ondel-ondel yang dioperasikan oleh seorang anak untuk mengamen di jalanan Jakarta. Seiring berjalan waktu, ondel-ondel yang dahulu sebagai ikon kesenian Betawi kini mudah ditemui di sejumlah jalan dan gang-gang di antara permukiman warga. (GOH CHAI HIN / AFP)

Hanindhito menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.

Hanindhito meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

"Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya," kata dia.

Hanindhito menambahkan Pemkab Kediri juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.

Di surat tersebut juga dijelaskan aturan bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi. Sesuai edaran tersebut, pengelola diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari.

"Sedangkan bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan. Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya," terang Hanindhito.

Selanjutnya, sambung dia, kepada pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

"Pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam SE akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hanindhito.

"Surat edaran tersebut juga dibuat dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik. Setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam," tandas dia.

Infografis Mudik Gratis Lebaran 2026 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya