Liputan6.com, Teheran - Iran telah menunjuk Sheikh Alireza Arafi sebagai anggota dewan kepemimpinan sementara yang akan menjalankan pemerintahan negara tersebut setelah Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei tewas dalam serangan gabungan Israel dan Amerika Serikat.
Penunjukan itu diumumkan oleh juru bicara Dewan Kemaslahatan Mohsen Dehnavi melalui unggahan di platform X.
Advertisement
"Dewan Kemaslahatan telah memilih Ayatullah Alireza Arafi sebagai anggota dewan kepemimpinan sementara," tulis Dehnavi.
Dewan kepemimpinan sementara tersebut akan terdiri dari Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Kepala Kehakiman Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, serta satu orang ahli hukum dari Dewan Penjaga (Dewan Garda) yang dipilih oleh Dewan Kemaslahatan, yang dalam hal ini adalah Arafi. Dewan ini akan menjalankan tugas dan wewenang pemimpin Iran sampai Majelis Ahli memilih pemimpin permanen sesegera mungkin.
Siapa Sheikh Alireza Arafi?
Arafi merupakan seorang ulama senior dalam struktur politik dan keagamaan Iran. Ia lahir pada 1959 di Meybod dan meniti karier panjang di lingkungan hauzah atau lembaga pendidikan syiah di Qom, tempat ia memegang berbagai peran akademik dan administratif yang berpengaruh.
Arafi juga merupakan anggota Majelis Ahli, lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan untuk memilih dan, apabila diperlukan, memberhentikan pemimpin Iran. Pada 2024, ia terpilih sebagai wakil ketua Kedua Majelis Ahli, yang menempatkannya di jajaran pimpinan senior lembaga tersebut.
Selain perannya di Majelis Ahli dan Dewan Penjaga, Arafi memiliki pengaruh signifikan dalam institusi pendidikan keagamaan Iran. Penunjukannya dalam Dewan Kepemimpinan Transisi menempatkannya di pusat proses konstitusional negara pada salah satu fase paling sensitif dalam sejarah politik modern Iran.
Mekanisme Konstitusional Berdasarkan Pasal 111
Sebelumnya pada hari yang sama, Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, mengumumkan bahwa sesuai dengan konstitusi, sebuah dewan kepemimpinan telah dibentuk untuk mengambil alih tanggung jawab Pemimpin Iran sementara waktu hingga pemimpin pengganti dipilih.
Larijani menegaskan bahwa mekanisme konstitusional berjalan tanpa gangguan. Berdasarkan Pasal 111 Konstitusi Iran, apabila terjadi kematian, pengunduran diri, atau pemberhentian Pemimpin, Majelis Ahli diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secepat mungkin guna menunjuk pengganti.
Sembari menunggu pemilihan Pemimpin baru, konstitusi mengatur bahwa seluruh tugas dan kewenangan jabatan tersebut dijalankan oleh dewan kepemimpinan sementara. Dewan ini terdiri atas Presiden, Kepala Kehakiman, serta satu ahli hukum dari Dewan Garda yang dipilih oleh Dewan Kemaslahatan.
Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa apabila salah satu anggota dewan tidak dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi, pengganti akan dipilih melalui suara mayoritas di antara para ahli hukum dalam dewan, guna memastikan keberlanjutan pelaksanaan kewenangan konstitusional Pemimpin.
Dengan pembentukan dewan kepemimpinan sementara ini, proses transisi kepemimpinan di Iran berlangsung sesuai kerangka hukum yang berlaku sambil menunggu penetapan Pemimpin permanen oleh Majelis Ahli.