KCI Tangkap Oknum Pelecehan Seksual di KRL Rute Jakarta Kota-Bogor

KAI Commuter berhasil membekuk pelaku pelecehan seksual di KRL rute Jakarta Kota-Bogor berkat sistem CCTV Analytic.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 28 Februari 2026, 15:35 WIB
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat lonjakan penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek. (Foto: KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan di dalam KRL Commuter Line rute Jakarta Kota-Bogor yang videonya sempat viral di media sosial.

Usai adanya laporan dari seorang wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam rangkaian gerbong KRL rute Jakarta Kota-Bogor pada 22 Februari 2026 lalu.

Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan menyampaikan, usai laporan diterima, pihak ya melakukan penelusuran lewat sistem CCTV Analytic sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan oleh korban.

"Setelahnya kami melakukan konfirmasi kepada korban untuk kesesuaian terduga pelaku, agar selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist)," jelas Leza, Sabtu (28/2/2026).

Sistem keamanan memberikan notifikasi saat pelaku kembali memasuki area stasiun dan naik KRL Commuter Line pada Jumat (27/2/2026) kemarin.

"Petugas terkait langsung melakukan koordinasi di lapangan untuk segera mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Stasiun Bojonggede untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Leza.

Usai pemeriksaan dan mendatangkan korban, petugas KAI Commuter selanjutnya mendampingi korban untuk melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polres Depok guna melanjutkan proses hukum.

"KAI Commuter juga akan memberikan pendampingan kepada pihak korban, baik secara hukum maupun psikologis, untuk menguatkan korban," imbuhnya.

 

Jangan Ragu Melapor

Mulai 1 Juni 2023, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jadwal dan perjalanan Commuterline atau Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengimbau pengguna KRL untuk tidak ragu melapor ke petugas stasiun terdekat jika menjadi korban tindakan pelecehan.

"Apabila terjadi kasus, misalnya pelecehan seksual di KRL, kami tentu mengimbau agar korban melapor dan bersuara," kata VP Corporate Secretary KCI Commuter terdahulu, Joni Martinus beberapa waktu lalu.

Joni menegaskan bahwa laporan dari pengguna KRL yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual sangat penting untuk memungkinkan tindakan lebih lanjut. Dia memastikan bahwa petugas di lapangan siap membantu pengguna KRL terkait laporan tindakan pelecehan seksual.

"Karena kalau melapor, kita bisa mengantisipasi. Sebab, apabila pelaku tersebut dilaporkan dan ditangkap, kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut," jelasnya.

 

Bakal Diblacklist

KAI Commuter mengoperasikan dua rangkaian KRL baru diproduksi PT INKA (Persero). (Dok KCI)

Pelaku pelecehan seksual akan dikenakan sanksi berupa daftar hitam (blacklist) atau larangan menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek seumur hidup. Pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.

"Nanti data pelaku akan diketahui melalui sistem CCTV analitik kami, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba naik KRL lagi, dia tidak akan bisa, karena sudah terekam dan di pusat kontrol kami, kami akan tahu bahwa ini adalah orang yang sebelumnya melakukan tindakan tidak baik," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya