Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 4.646.178 SPT. Hal ini terlihat hingga hari ini, Jumat pagi (27/2/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci hampir seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Advertisement
"Dari total tersebut, sebanyak 4.646.007 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 171 SPT melalui Coretax Form,” katanya dalam keterangan, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan jenis wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT, kata dia, untuk Tahun Buku Januari–Desember, pelaporan terdiri atas 4.126.978 WP Orang Pribadi (OP) karyawan, 408.524 WP OP non-karyawan, 109.575 WP Badan dengan pembukuan rupiah, serta 103 WP Badan dengan pembukuan dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 809 WP Badan dengan pembukuan rupiah dan 18 WP Badan dengan pembukuan dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP juga terus bertambah. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 14.693.596 akun. Rinciannya, 13.691.569 merupakan WP Orang Pribadi, 911.990 WP Badan, 89.812 WP Instansi Pemerintah, serta 225 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun mengaktivasi akun Coretax agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi,” jelasnya.
DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan OP Nihil
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil. Fasilitas ini dihadirkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengisi sekaligus menyampaikan SPT Tahunan secara daring.
"Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penggunaan Coretax Form diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat dengan baik di dalam sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan terintegrasi.
Kriteria Wajib Pajak
DJP menjelaskan, Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, Wajib Pajak tersebut merupakan Orang Pribadi. Kedua, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
Ketiga, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. Keempat, Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajaknya.
Dengan kriteria ini, layanan Coretax Form ditujukan secara spesifik untuk segmen tertentu dari Wajib Pajak Orang Pribadi.