Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan besaran tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) turun buat Indonesia. Kini, besaran tarifnya jadi 15%, turun dari sebelumnya 19%.
Airlangga mengatakan, angka itu mengikuti tarif global baru yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. Besaran tersebut diumumkan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif balasan yang diberlakukan ke berbagai negara sebelumnya.
Advertisement
"Dapat diskon jadi 15%," kata Airlangga, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain soal tarif, Indonesia juga menandatangani kesepakatan dagang dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART). Airlangga memberikan perkembangannya setelah ada putusan MA AS.
Dia menuturkan, perjanjian dagang tersebut belum langsung berlaku setelah diteken dua Kepala Negara. Namun, ada proses ratifikasi, baik di Indonesia maupun di AS. "Enggak batal, itu baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi," tegasnya.
Tarif Trump 15% Segera Berlaku
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu akan menaikkan tarif global menjadi 15% dari 10%. Keputusan Trump ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif "timbal balik" yang diberlakukannya.
"Tarif baru ini akan "berlaku segera," kata Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.
"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10% untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah "menipu" AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya dikutip dari CNBC, Sabtu, 21 Februari 2026.
Akan Ada Tarif Tambahan
Dalam unggahan media sosialnya, Trump juga memperingatkan tarif tambahan akan menyusul.
"Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan Tarif baru yang diizinkan secara hukum,” tulisnya.
Meskipun pengumuman Trump mengklaim tarif baru akan berlaku tanpa penundaan, belum jelas apakah ada dokumen resmi yang telah ditandatangani yang merinci waktunya. Lembar fakta Gedung Putih yang dikeluarkan Jumat lalu menyatakan bahwa tarif awal 10% akan mulai berlaku pada Selasa, 24 Februari, pukul 00:01 ET.
Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar dari CNBC. Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraannya kepada Kongres pada Selasa.
Putusan Mahkamah Agung AS
Kenaikan bea masuk ini terjadi setelah Mahkamah Agung, pada Jumat, dalam putusan tarif 6-3, memutuskan Trump secara keliru menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan bea masuknya.
Trump menanggapi pada hari yang sama dengan tarif global 10% yang ia terapkan berdasarkan kewenangan perdagangan lainnya. Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 hanya mengizinkan presiden untuk menerapkan bea masuk sementara, dengan perpanjangan apa pun memerlukan persetujuan Kongres.