DPRD Kota Bandung Tuntaskan Raperda Kesejahteraan Sosial, Pengawasan PUB dan UGB Bakal Diperketat

DPRD Kota Bandung merampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial. Pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) hingga Undian Gratis Berhadiah (UGB) diperketat.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 27 Februari 2026, 11:39 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT., (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut kini memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait dan evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus 12, Susanto Triyogo Adiputro, menyampaikan secara substansi pembahasan Raperda telah selesai. Saat ini, pihaknya menunggu proses harmonisasi dan evaluasi akhir sebagai tahapan lanjutan sebelum pengesahan.

“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Ruang Lingkup Atur Kewenangan hingga Pembiayaan

Susanto menjelaskan Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.

"Regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional," ungkapnya.

Dari aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.

Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” ujarnya.

Pengawasan LKS dan UGB Dipertegas

Politisi PKS ini menjelaskan, untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS.

"Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya," ujarnya.

Sementara itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

"Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," jelasnya.

Susanto mengatakan, secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Adanya regulasi ini, lanjut Susanto, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya