Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan dilakukan penyanyi jebolan Indonesian Idol asal NTT, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota bersama dua rekannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan dalam tahap penyidikan, penyidik PPA Satreskrim telah mengamankan berbagai barang bukti.Termasuk pakaian korban serta dua unit flashdisk berisi rekaman CCTV. Flashdisk pertama memuat rekaman CCTV dari Hotel Setia dengan durasi perekaman pada 9–11 Januari 2026.
Advertisement
Sementara flashdisk kedua berisi rekaman CCTV dari Symponi Karaoke pada 10 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti pembayaran penyewaan kamar menggunakan kartu debit Mandiri, satu lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram yang berkaitan dengan perkara.
“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Gede.
Foto Tersebar di Medsos
Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial AKT (16), siswi salah satu SMA, yang melaporkan dugaan kekerasan seksual setelah merasa terpukul karena foto dirinya bersama salah satu tersangka, Fransisko Roy Kristian Mali, beredar luas di media sosial.
Korban kemudian melapor ke orangtuanya dan dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Tiga terlapor, yakni Roy Mali, Rival, dan Piche Kota, dipanggil untuk dimintai keterangan. Pada 2 Februari 2026, Piche Kota dan Rival menjalani pemeriksaan di Markas Polres Belu, sementara Roy Mali sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Mali yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Piche Kota belum ditahan.
Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.