Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization PT KPI.
Dalam urutannya, Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan secara berurut vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) malam. Pembacaan diawali dari Agus, dilanjutkan ke Sandi dan ditutup oleh Yoki. Berikut ini putusan vonis ketiganya:
Advertisement
1. Terdakwa Agus Purwono
Hakim menghukum terdakwa Agus Purwono, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Purwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
2. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
Hakim menyatakan terdakwa Sani Dinar Saifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jika denda tidak dibayar, harta benda disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
Menyatakan terdakwa Yoki Firnandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, sita harta benda atau ganti kurungan 190 hari.
Sebagai informasi, vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.