Putri Alumni LPDP Jadi WN Inggris, Dirjen AHU: Langgar Hak Perlindungan Anak

Dirjen AHU Widodo buka suara terkait polemik status kewarganegaraan anak alumni penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas, dari WNI menjadi WN Inggris.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 26 Februari 2026, 14:48 WIB
Dirjen AHU Widodo buka suara terkait polemik status kewarganegaraan anak alumni penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas, dari WNI menjadi WN Inggris. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo buka suara terkait polemik status kewarganegaraan anak alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas, dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Inggris.

Widodo menegaskan, kondisi anak yang masih kecil yang kemudian dialihkan status warga negaranya adalah melanggar hak perlindungan anak. Secara hukum, anak tersebut masih berstatus WNI, sampai nanti dewasa dan siap untuk menentukan sendiri.

"Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," sambungnya.

Meski begitu, faktor tempat kelahiran atau ius soli dapat menjadi pertimbangan seseorang mendapatkan status kewarganegaraan. Akan tetapi, dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas ini, Inggris menjadi negara yang tidak menganut sistem tersebut.

"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan," jelas Widodo.

"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli," lanjutnya.

Dwi Sasetyaningsih Minta Maaf

Dwi Sasetyaningsih

Nama Dwi Sasetyaningsih mendadak viral di media sosial. Ibu muda itu disorot usai unggahan soal anak keduanya diterima sebagai warga negara Inggris dan memegang paspor negara tersebut. Tak hanya itu, dia juga seolah menyesalkan jadi warga negara Indonesia (WNI).

"Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan," katanya dengan semringah lewat unggahan video. Video itu kemudian tersebar di media sosial dan mengundang ragam reaksi publik.

Belakangan diketahui, Dwi Sasetyaningsih adalah alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan sebagai pemilik kewenangan Dana Abadi Pendidikan, dengan tujuan mendanai beasiswa magister (S2) dan doktor (S3) warga Indonesia di perguruan tinggi terbaik dalam maupun luar negeri. Beasiswa ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM untuk pembangunan.

Setelah mendapat banyak sorotan, wanita berambut pendek itu sempat melakukan pembelaan setelah merasa mendapat banyak fitnah atas unggahan sebelumnya.

Hanya saja, derasnya tanggapan membuat Dwi Sasetyaningsih kembali membuat sebuah unggahan lewat akun Instagram miliknya. Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya.

"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan", dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," katanya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya