Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hari Ini

Anak Riza Chalid yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan Muhammad Kerry Adrianto Riza.

oleh Tim NewsDiterbitkan 26 Februari 2026, 11:05 WIB
Kerry Andrianto anak Riza Chalid. (Liputan6.com/Muhammad Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 hari ini, Kamis (26/2/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Riza Chalid merupakan pengusaha yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina. Kini, dia berstatus buron. 

"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto saat dihubungi, Kamis. Dilansir Antara.

Adapun sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. 

Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terdapat pula delapan terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang putusan hari ini, yaitu Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

9 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Dalam kasus tersebut, kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerry Bantah Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhammad Kerry Adrianto Riza menyangkal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut. Termasuk terkait dugaan pengoplosan BBM.

"Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan pihak kejaksaan kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik karena melakukan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen BBM Pertamina," kata Kerry dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).

Namun demikian, tudingan tersebut hilang dalam dakwaan, terrmasuk soal kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun. Karenanya, Heru menegaskan keberatan kliennya atas konstruksi dalam dakwaan yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Heru menjelaskan, yang dilakukan perusahaan kliennya hanya menyewakan terminal BBM ke PT Pertamina dan terhadap PT JMN sebatas kerja sama sewa 3 kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Instansi terkait lain, terbukti tidak benar," tegas Heru.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya