Liputan6.com, Jakarta - Direktur Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji mengungkapkan, para tersangka kasus SMS Blast dengan modus E-Tilang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Cina.
"Tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali warga negara asing Cina yang menggunakan akun Telegram bernama LI SK dan DC Q," jelas Himawan dalam jumpa pers, Rabu (25/2/2026).
Advertisement
Himawan menyebut, pelaku dari China mengirimkan SIM Box, yang digunakan untuk SMS Blast guna memperlancar operasinya di Indonesia.
"Dari tujuh unit SIM box dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik," sambungnya.
Diketahui, SIM Box tersebut dikirim oleh seseorang WNA China dari Shenzhen, Guangdong. Perangkat SIM Box tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada biaya pengadaan.
Namun, biaya tersebut ditalangi oleh WNA asal China tersebur. Sementara biaya alat SIM Box, dilakukan dari pemotonvan komisi yang didapatkan oleh tersangka.
"Yang kalau kita nilai harga SIM box itu sekitar Rp 4 juta satu SIM box," tandasnya.
Cara Peroperasian
Para tersangka dikendalikan oleh WNA asal China dengan memasang kartu SIM ke dalam SIM Box. Setelah dipasang, alat tersebut langsung berfungsi secara otomatis atau auto pilot dikontrol dari China.
"Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) yang melalui aplikasi inilah para tersangka dapat memantau jumlah SMS yang berhasil terkirim dan yang gagal," jelas Himawan.
Dalam satu hari, para tersangka dapat mengirimkan SMS Blast phising ke 3.000 nomor handphone.
Tersangka keempat, BAP, berperan sebagai penyedia jasa aktivasi, serta pembuat akun Telegram dan WhatsApp yang sudah teregistrasi.
Sebagai imbalan, kata Himawan, masing-masing pelaku pengoperasian mendapatkan imbalan gaji bulanan dalam bentuk kripto.
"Tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta bergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," kata Himawan dalam jumpa pers.
Rincian Komisi
Berikur rincian komisi yang didapat:
BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026.
RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sebanyak 114 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sebanyak 61 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta sebanyak 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.