Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penetapan status hukum tersangka kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sesuai dengan prosedur.
"Kami yakinkan seluruh proses formil maupun materiil sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Advertisement
"Namun kalau kita melihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari aturan maksimal 8% untuk haji khusus," sambungnya.
Budi juga menyebut adanya dugaan aliran dana ke oknum Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut. Menurutnya, dalam kasus ini jangan hanya melihat parsial, melainkan secara keseluruhan dari kebijakan hingga adanya dugaan aliran uang.
KPK juga merespons terkait nilai kerugian negara yang disebut oleh Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini, tidak jelas angkanya. Budi mengatakan, dalam beberapa perkara, KPK menetapkan tersangka paralel dengan perhitungan kerugian negara.
Hal ini, kata Budi, sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini masuk lingkup kuota negara.
"Dalam beberapa perkara KPK lainnya, kami menetapkan tersangka secara paralel dengan penghitungan kerugian negara. BPK sudah mengonfirmasi bahwa ini masuk lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan," tuturnya.
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Sebut Hitungan Kerugian di Kasus Kuota Haji Tak Jelas
Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan, katanya belum sampai dan lain sebagainya," tutur Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum merilis hasil penghitungan kerugian negara.
"Kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," kata dia.