Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.
"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).
Advertisement
Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.
"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.
KPK Ajukan Penundaan
KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke PN Jaksel. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan ini diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Tambahan itu diberikan setelah Presiden saat itu, Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, menyusul antrean haji reguler.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan, kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu, pejabat, apalagi kementerian tertentu. Tujuannya mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," ujar dia.
"Alasannya apa? Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah Haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrian tersebut," dia menambahkan.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota itu tak dibagi sesuai aturan. Undang-undang mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari 20 ribu tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus. Fakta malah tak begitu.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep.
Skema ini menjadi titik awal perkara pidana. "Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000. Kemudian selanjutnya, dari situ, dari 10.000 - 10.000 itu kemudian," ujar dia.
Dalam proses pembagian itu, KPK juga menyeret mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Mereka berdualah yang terlibat dalam proses pengaturan kuota.
"Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ujar dia.
Tak berhenti di situ, penyidikan KPK turut menemukan adanya kickback yang muncul setelah kuota haji khusus melonjak drastis.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," tandas dia.