Pemerintah Bantah Tudingan Semua Produk AS yang Masuk Indonesia Bebas Sertifikasi Halal

Juru Bicara Kementerian Perekonomian Haryo Limanseto angkat bicara soal tudingan semua produk AS yang masuk Indonesia bebas sertifikasi halal.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 22 Februari 2026, 15:13 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi meneken perjanjian dagang. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan persoalan sertifikasi halal produk Amerikat Serikat yang masuk ke Indonesia. Haryo menyebut, Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal bagi produk AS yang masuk ke Indonesia.

Haryo menegaskan, jika ada makanan maupun minuman dari AS yang tidak halal, akan diberikan keterangan non-halal.

"Tidak (tidak ada pengecualian) Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberikan keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Sementara itu, Haryo menjelaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk tersebut, good manufacturing practice, serta informasi detail produk.

Ia menyebut, ini adalah upaya memastikan konsumen di Indonesia bisa tahu secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Selanjutnya, Indonesia dan AS juga kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS. Upaya ini guna memungkinkan label halal yang diberikan di AS dapat berlaku di Indonesia.

"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapar diakui keabsahan di Indonesia," jelas dia.

Haryo mengatakan, kerja sama ini tidak terlepas dari meningkatnya permintaan pasar di Indonesia atas produk halal berkualitas tinggi.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," sambungnya.

 

Agreement on Reciprocal Trade

Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada Kamis (20/2/2026) waktu setempat.

Salah satu perjanjian tersebut membahas terkait sertifikasi atau label halal untuk produk AS. Indonesia membebaskan produk asal AS dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.

"Dengan tujuan memfasilitasi tujuan ekspor Amerika Serikar atas kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," tulis dalam dokumen tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya