MA AS Batalkan Tarif Trump, Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berproses

Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 22 Februari 2026, 00:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026). (Dok. Biro Pers)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, usai putusan terbaru dari Supreme Court (Mahkamah Agung) AS terkait kebijakan tarif global 10 persen untuk semua negara.

Airlangga menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).

"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," sambungnya.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.

"Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," tutur Airlangga.

Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri. Mulai dari, elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya.

Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan terkait tarif dagang. Termasuk, keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menyebut akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.

Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

 

Diminta Pelajari Risiko

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi meneken perjanjian dagang. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Disisi lain, Airlangga mengungkapkan Prabowo telah meminta jajaran menteri untuk mempelajari seluruh risiko yang kemungkinan muncul usai keputusan Mahkamah Agung AS.

"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan Mahkamah Agung nya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangan," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026 telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini dilakukan Donald Trump beberapa jam setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea masuk "timbal balik" yang diberlakukannya, yang merupakan teguran besar terhadap agenda perdagangannya.

"Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera," ujar Trump dalam unggahan Truth Social.

Tarif ini diberlakukan di atas bea masuk yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif yang diberlakukan Trump memakai Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Pada konferensi pers Gedung Putih Jumat siang, Trump mengecam putusan 6-3 yang sangat mengecewakan tersebut.

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump.

 

Batalkan Landasan Hukum

Putusan itu membatalkan landasan hukum untuk banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian Amerika Serikat (AS) dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika Serikat yang menyusut.

Tarif timbal balik Trump dan bea masuk terkait perdagangan narkoba sama-sama bergantung pada interpretasi luas pemerintahannya terhadap IEEPA. Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan pada hari Jumat bahwa IEEPA "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif."

Kepada CNBC, seorang pejabat Gedung Putih menuturkan, tarif global baru sebesar 10%, yang memiliki batas waktu 150 hari, secara efektif akan menggantikan bea masuk IEEPA.

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya