Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mulai menyoroti kegiatan sahur on the road yang kerap muncul saat bulan Ramadan tiba.
Meski awalnya diniatkan sebagai kegiatan berbagi dan kebersamaan, praktik di lapangan kerap berubah menjadi potensi gangguan keamanan, termasuk aksi kriminalitas, tak terkecuali di Jakarta.
Advertisement
"Harusnya memberikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan, tapi malah dijadikan kongko-kongko, minum-minuman keras, bahkan memicu aksi tawuran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Banyak tempat-tempat yang akhirnya menimbulkan kerawanan, ada rasa ketakutan di masyarakat. Tempat itu jadi tongkrongan bukan hal semestinya, bahkan mengkonsumsi miras yang mengganggu," sambungnya.
Meski demikian, Budi menuturkan belum melarang sahur on the road di Jakarta. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mematuhi aturan dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Banyak orang ingin berbagi rezeki kepada masyarakat lain. Harap ini benar-benar digunakan untuk hal-hal yang sesuai pada ketentuannya," jelas dia.
Budi mengungkapkan, bagi mereka yang ingin saling berbagi di bulan Ramadan, harus diatur dengan baik termasuk jumlah kendaraan yang konvoi dan pihak yang menerimanya.
"Diatur regulasinya, arus lalu lintasnya, konvoinya berapa banyak kendaraan, tepat sasaran ke mana. Jangan konvoi enggak karu-karuan," ungkap dia.
Budi juga mengimbau masyarakat, termasuk orang tua, mengawasi aktivitas anak-anaknya selama Ramadan.
"Lebih baik kita melaksanakan kegiatan di bulan suci Ramadan dengan memberikan kebaikan dan manfaat bagi orang banyak, bukan malah menimbulkan dampak negatif," jelas dia.
Bagi Takjil di Jalan Juga Disoroti
Pembagian takjil di jalan raya turut menjadi perhatian. Polisi mengingatkan agar tidak dilakukan di jalur cepat atau tikungan.
"Ini membahayakan penerima dan pemberi. Nah ini kita himbau," ungkap Budi.
Dia mengatakan, pihaknya juga meminta ormas tidak melakukan sweeping rumah makan.
"Ada saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa. Ada kepolisian dan pemerintah yang bisa menampung aspirasi," kata Budi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, masyarakat diminta memanfaatkan layanan 110 jika menemukan tempat hiburan yang melanggar jam operasional.
"Kami akan cepat menindaklanjuti," jelas Budi.
Sebanyak 13 Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan mematroli titik rawan, mulai dari kemacetan, gangguan harkamtibmas hingga pasar tumpah penjual takjil dan atribut Ramadan.
"Kalau situasi masih dianggap layak secara umum, tidak perlu dilakukan rekayasa," kata Budi.